Sistem dan Jumlah Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Dengan cepatnya perkembangan teknologi, BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu lebih sangat dikenal dengan Jamsostek juga mengikuti perkembangan teknologi dengan meningkatkan kualitas pelayanan mereka, seperti peningkatan kebijakan dan kemudahan dalam layanan yang ditujukan kepada pelanggannya di era teknologi ini.
Namun dari beberapa layanan BPJS Ketenagakerjaan masih banyak yang belum mengetahui tentang iuran yang harus di bayarkan. Sehingga saat pertama kali kita akan bingung dalam menetukan layanan yang kita pilih.
Untuk peserta BPJS Mandiri harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri sesuai dengan kelas layanan yang dipilih, ada kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kebijakan sistem iuran yang dibuat BPJS Ketenagakerjaan adalah sistem gotong royong, iuran yang telah dibayarkan akan dipakai untuk membiayai peserta lain yang membutuhkan (sedang sakit), dan sebaliknya ketika anda sakit, biaya perobatan anda di rumah sakit akan ditanggung BPJS melalui iuran peserta lainnya.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kelas 1 = Rp80.000
BPJS Kesehatan sudah menentukan berapa biaya iuran yang harus dibayar untuk peserta kelas 1 yaitu sebesar Rp80.000 per orang per bulannya, besar iuran peserta telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016. Peserta kelas 1 akan mendapatkan layanan fasilitas ruang rawat inap sesuai dengan kelas yang dipilih yaitu peserta akan mendapatkan kamar kelas 1 untuk dirawat dan biayanya akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kelas 2 = Rp51.000
Dan untuk Iuran peserta kelas 2 yakni sebesar Rp.51.000 per orang perbulan seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Dalam keikutsertaan dalam program BPJS Peserta tidak boleh menunggak iuran, Jika menunggak maka status kartu BPJS yang kita miliki akan dihentikan sementara sampai peserta melunasi iuran yang tertunggak.
Dalam BPJS kelas 2 ini fasilitas yang diberikan juga sesuai dengan hak nya, yaitu mendapatkan kamar rawat kelas 2. Peserta boleh mengajukan naik kelas ruang rawat inap ke kelas 1,dengan syarat peserta akan dikenakan biaya tambahan selisih dari yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Iuran Kelas 3 = Rp25.500
Terakhir, iuran kelas 3 sebesar Rp25.500, inilah kelas yang paling bawah dengan iuran sangat terjangkau. Bagi anda yang merasa tidak sanggup membayar iuran pada kelas 1 dan 2 maka anda bisa pilih kelas 3 ini. Apabila masih tidak mampu juga maka kami sarankan untuk mengajukan bantuan untuk mendaftar menjadi peserta PBI.
Demikianlah informasi penting perihal iuran peserta BPJS berdasarkan kelas kelasnya masing masing, perlu untuk kita ketahui bahwa perbedaan tiap-tiap kelas iuran BPJS ketenagakerjaan hanya pada kamar nya saja sedangkan untuk Obat-Obatan yang diberikan untuk pasien tetap sama, jadi tidak ada perbedaan dari layanan selain kamar rawat inap.
Posting Komentar untuk "Sistem dan Jumlah Iuran BPJS Ketenagakerjaan"
Posting Komentar