Pengertian Indeks Harga Saham, Lengkap dengan Jenis-jenisnya


Jenis-jenis Indeks Harga Saham
Indeks Harga Saham

A. Pengertian Indeks Harga Saham
      Dalam dunia investasi Pasar Saham ada istilah Index Harga Saham. Fungsinya sebagai acuan kita dalam perdagangan saham. Pilihan index harga saham sangatlah banyak tergantung jenis dan kriterianya.

      Secara umum Index Pasar Saham adalah indikator ukuran statistik yang menunjukkan perubahan dan pergerakan harga saham tertentu berdasarkan kriteria dan tujuan investasinya.

      Karena banyaknya saham yang terbitkan oleh banyak perusahaan maka di buatlah sebuah wadah untuk melihat raport dan kinerja sebuah perusahaan yang menerbitkan saham sehingga kita dengan mudah memustuskan perdagangan dari sebuah saham perusahaan. Selain itu juga untuk melihat tren harga atau kondisi pasar saham apakah sedang aktif atau lesu. Itulah tujuan pasar index harga saham.

       
B. Jenis-jenis Indeks Harga Saham

      Di Indonesia Index Harga Saham ada beberapa macam, antara lain:

B.1. Indeks Harga Saham Gabungan (ISGH)

      Indeks harga saham gabungan atau ISGH, yaitu yang melakukan pengukuran terhadap semua saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dan dalam prosesnya, Bursa Efek Indonesia mempunyai hak dan wewenang untuk mengeluarkan atau tidak memasukkan satu atau beberapa perusahaan yang tercatat dalam perhitungan IHSG. 

      Tujuannya supaya IHSG dapat menggambarkan kondisi pasar yang wajar. Bursa Efek Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem juga sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek (saham) pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek (saham) di antara mereka.

      Bursa Efek Indonesia dalam wewenangnya sebelum mengeluarkan dan tidak memasukkan beberapa perusahaan maka akan mempertimbangakan dahulu jumlah kapitalisasi dan jumlah saham publiknya. Jika sebuah perusahaan tercatat yang jumlah sahamnya dimiliki publik relatif kecil sementara jumlah kapitalisasi pasarnya besar maka akan berpotensi  mempengaruhi kondisi wajar di IHSG.

      Terlepas dari itu Bursa Efek Indonesia tidak bertanggung jawab atas poduk yang dimiliki oleh para pengguna IHSG untuk digunakan sebagai acuan. Walaupun IHSG itu milik Bursa Efek Indonesia.


B.2. Index Harga Saham Sektoral

     Adalah indeks yang menggunakan seluruh saham dari berbagai sektor industri yang ada di BEI, di BEI sendiri ada sekitar 10 sektoral, yaitu pertanian, pertambangan, industri dasar, aneka industri, keuangan, perdagangan dan jasa, dan manufaktur.


B.3. Indeks LQ45

      Yaitu indeks yang berasal dari 45 saham  perusahaan tercatat yang dipilih berdasarkan pertimbangan antara nilai likuiditas dan kapitalisasi pasarnya. Pemilihan ini akan di lakukan setiap 6 bulan dengan kriteria yang sudah ditentukan.


B.4. Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index)

      Adalah indeks yang terdiri dari 30 saham yang di saring menggunakan kriteria kriteria dalam investasi Syariat Islam dan dengan mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar dan likuiditasnya. Emiten atau saham yang  bisa masuk kedalam Indeks Syariah harus menghindari kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah seperti
  • Usaha perju/dian dan praktek yang tergolong ju/di atau perdagangan terlarang.
  • Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) seperti perbankan dan asuransi konvensional
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan  makanan dan minuman yang termasuk haram.
  • Usaha yang membuat dan menyediakan produk ataupun jasa yang merusak moral yang bersifat mudarat.

B.5. Indeks Kompas100

      Adalah indeks yang terdiri dari 100 saham perusahaan tercatat yang di pilih berdasarkan pertimbangkan likuiditas dan kapitalisasinya. Sama halnya dengan indeks LQ45 dalam 6 bulan maka akan dilakukan pertimbangan untuk seleksi masuk ke list 100 saham. 
      Indeks ini adalah bentuk kerjasama antara BEI dan media cetak KOMPAS.


B.6. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan
 
      Yaitu indeks harga saham yang secara khusus dipilih berdasarkan kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.


B.7. Indeks Individual 

      Adalah indeks yang menggunakan harga masing-masing saham terhadap harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham perusahaan yang tercatat di BEI.


      Dengan pahamnya anda dengan pengertian indeks harga saham beserta jenis indeks harga saham maka akan semkain membantu anda untuk beinvestasi dengan baik dan menguntungkan. Dimana dalam dunia saham terdapat banyak sekali jenis perusahaan yang tercatat di bursa efek, dengan adanya jenis jenis  indeks ini maka kita akan semakin muda memilah saham atau emiten mana yang akan kita pilih.

Posting Komentar untuk "Pengertian Indeks Harga Saham, Lengkap dengan Jenis-jenisnya"